LiputanA6, Surabaya – Tersangka AB bin C umur 43 tahun alamat jl Kedinding Tengah Kota Surabaya, Kamis 25 Januari 2024 pukul 20.30 wib diamankan Reskrim Polsek Krembangan saat asik main judi online di Giras A jl Kedinding Tengah Surabaya.
Informasi yang dihimpun, awal mula kejadian dengan tindak pidana perjudian online, menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di Giras Abu jl Kedinding Tengah Surabaya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial AB bin C pada saat bermain judi online slot Dragon dengan uang sebagai taruhannya dengan menggunakan sarana 1 unit handphone merek Redmi warna hijau tosca.
Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui berperan sebagai pemain dan penjual CHIP yang dipakai sebagai sarana dalam permainan judi online slot Dragon dengan uang sebagai taruhan.
CHIP yang sudah terjual sebanyak 49 B dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000. Dan sebagian membayar melalui transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan kartu ATM BCA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di sita dari tersangka AB bin C sebagai berikut:
– 1 unit handphone merk Redmi warna hijau tosca.
– Uang tunai Rp. 300.000.
– ATM BCA
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal303 KUHP.(A6).