LiputanA6, Gresik – Anggota DPRD kabupaten Gresik fraksi Golkar Wongso Negoro menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tahap VI Tahun 2024 Minggu 30 Juni 2024 bertempat di wisata Jati Sewu.
Pada sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI Tahun 2024 ini ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang di sosialisasikan.
Pertama peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Kedua peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gresik adalah fungsi legislasi, fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah.
Sosper kali ini ada 2 nara sumber yaitu Wongso Negoro anggota DPRD Kabupaten Gresik partai Golkar yang akan mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2023 perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Narasumber yang kedua adalah Camat Menganti Bagus Arif Jauhari yang akan mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Wongso Negoro mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu perda nomor 1 tahun 2023 bantuan hukum di berikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan meliputi masalah hukum baik secara litigasi maupun secara non litigasi.
Yang di maksud bantuan hukum secara litigasi meliputi penanganan perkara :
– pidana
– perdata
– tata usaha negara
Bantuan hukum non litigasi meliputi:
– penyuluhan hukum
– konsultasi hukum
– investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik
– penelitian hukum
– mediasi
– negosiasi
– pemberdayaan masyarakat
– pendampingan diluar pengadilan
– drafting dokumen hukum
Ini semua bertujuan agar masyarakat tahu aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak- hak dan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik.
Bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum dalam hal ini masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum.
Bantuan hukum masyarakat miskin secara gratis di fasilitasi melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan bagi masyarakat miskin yang tidak dilayani bisa langsung lapor ke Bupati Gresik.
Sementara itu Camat Menganti Bagus Arif Jauhari yang mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah menjelaskan.
Bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Pengelolaan zakat, infak dan sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanannya lebih berhasil, berdaya guna dan diharapkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan.
Biar tidak di anggap ilegal Pemerintah Kabupaten Gresik membuat payung hukum yaitu peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023, ungkapnya.(A6)