LiputanA6, Gresik – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap para pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga tewas. Sebanyak sembilan pelaku sudah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Sembilan pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa. Mereka terlibat dalam pengeroyokan korban SW (20 th) warga Krian, Sidoarjo di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik hingga mengalami koma dan meninggal dunia. Korban SW dikepruk menggunakan botol kaca bekas minuman bir. Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.
Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo. Korban selamat dan mengalami luka.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05) lalu pukul 01.00 Wib dini hari.
“Seluruh pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, Kamis (30-05-24).
Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu. Awal mulanya anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak
pidana Pengeroyokan , Selanjutnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi, Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka.
CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” tegasnya lagi.
Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur. Tersangka Ilham Bagus Cahyono alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.(A6)