LiputanA6, Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Moh. Zaifudin, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong sinergi antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik.
Minggu (29/6/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Moh. Zaifudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV menjelaskan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui fasilitasi kemitraan usaha, diharapkan pelaku UMKM mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pasar,
pembiayaan, teknologi, hingga pelatihan usaha.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat, terutama pelaku usaha lokal, memahami hak dan peluang mereka untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Perda ini akan memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan,” terang Moh. Zaifudin.
Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif serta menciptakan regulasi yang mendorong kemitraan yang adil dan saling menguntungkan,termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wringinanom, Muntadhim Muttaqin yang selanjutnya menjelaskan secara detail tentang Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud.
Kegiatan sosper ini ditutup dengan harapan bahwa pelaku usaha lokal dapat lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama, dan pemerintah daerah semakin optimal dalam mendampingi serta mengawasi implementasi perda di lapangan.(A6)