LiputanA6, Gresik – Dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap V Tahun 2025, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Nasdem, Catur Dadang Rahardjo, menggelar kegiatan sosialisasi dua Perda sekaligus, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, serta Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Driyorejo tersebut menghadirkan Camat Driyorejo, Amri, sebagai narasumber utama, bersama tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, dan perwakilan UMKM setempat.
Minggu (29/6/2025) sore.
Dalam pemaparannya, Dadang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dua regulasi baru ini. Menurutnya, Perda No.4 Tahun 2024 hadir sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan ruang yang layak bagi para pedagang kaki lima agar dapat berusaha secara tertib, aman, dan produktif.
Sedangkan Perda No.5 Tahun 2024 bertujuan memperkuat iklim kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
“Melalui sosperda ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mampu memanfaatkan perda ini sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar Dadang.
Camat Driyorejo, Amri dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap bersinergi dalam mengawal implementasi kedua perda tersebut. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan keseimbangan pembangunan ekonomi yang merata.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme dari peserta, yang secara aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai aspirasi serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Harapannya, melalui kegiatan ini implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Driyorejo.
(A6)