LiputanA6, SURABAYA – Dua korban Laka Lantas Kristiani Kasi (20), dan Dionisia Mbelong (24), kakak-adik asal Manggarai, NTT meninggal dunia setelah ditabrak seorang WNA asal Tiongkok, Huang Renyi yang berstatus terdakwa saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diruang sidang Sari 3 Terdakwa yang tak bisa berbahasa Indonesia dibantu penerjemah berusia 76 Tahun.
Waktu kejadian itu anaknya rewel terdakwa agak ngantuk, Jalan mobil 40 KM korbannya itu pakai sepeda listrik, Jadi gini bu waktu itu keadaan ngantuk ambil jalan tengah mau ngerem jadi injak gas sehingga terseret, Waktu turun yang satunya masih sadar yang satunya diam.
“Begitu kejadian dia telpon istrinya setelah satpam datang dia minta tolong ambulans, ambulans datang terlambat,”kutip penerjemah atas pengakuan pelaku saat ditanya jaksa penuntut umum (jpu) Nurhayati, terkait kronologi kejadian. Pada sidang Selasa (26/11).
Lagi, Huang menceritakan bahwa majikan korban Edy Wijaya tak lama kemudian datang ke lokasi kejadian.
“Majikannya yang naik sepeda itu juga datang, sekitar 20 menit ambulans baru datang, pakai mobil pakuwon dibawa kerumah sakit terdakwa tidak paham, Waktu kejadian dia bingung sudah gak tahu mau buat apa jadi istrinya yang ngobrol dengan pihak security pakuwon,” sambung Huang Renyi diterjemahkan oleh perempuan usia lanjut itu.
Ditanya jpu kembali apakah ada santunan untuk rumah sakit. “Waktu kejadian diakan bingung mungkin hubungi pak Robert semua pengobatan dia yang tanggung 150 juta ama 120 juta,” klaim terdakwa.
Kemudian pertanyaan pun diambil alih penasihat hukum terdakwa, Robert Mantinia kemudian menanyakan ke terdakwa Huang apakah saat mengendarai mobil dalam keadaan sadar atau tidak, “Pada waktu sepeda listrik ditabrak itu dimana,” tanya Robert.
Gak sadar, Ditengah jalan ada sekitar 7 sampai 8 security Mulai kejadian dia tidak punya kepikiran Kalau dia betul mau lari dia bisa lari karena waktu itu sepi Itu kan PRT asisten rumah tangga, tandas pelaku melalui penerjemah dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinan.
Terpisah, Edy Wijaya selaku bos dari kedua korban dikonfirmasi dinomor whatsapp 082279777xxx, hingga berita ditayangkan politisi partai demokrat itu belum memberikan komentarnya.
Diketahui informasi pada dakwaan, Ketika kejadian tepatnya Minggu, (01/09) sebelumnya pelaku Huang anak Huang Yong Lin, dalam kondisi mengantuk keluar menggunakan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO, dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Saat mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwa tidak fokus/kurang konsentrasi, karena mengantuk dan pandangannya kabur sehingga menabrak kendaraan didepannya, yaitu sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah Barat ke Timur.
Selanjutnya terdakwa berusaha melakukan pengereman namun saat itu terdakwa salah injak pedal gas sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama dengan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan, setelah itu terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti dengan posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.
Dimana saat itu kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah serta tidak sadarkan diri dan Kristiani Kasi berlumuran darah sambil merintih kesakitan lalu tidak sadarkan diri dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya.
Setelah mendapatkan penanganan dari team medis di UGD lalu 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani Kasi masih dalam perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara informasi keterangan atas pasal tersebut dengan ancaman hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 Juta.(A6)