LiputanA6, Banyuwangi – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat lakukan verifikasi lapangan Permohonan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kebencanaan bersama BPBD Provinsi Jatim, BPBD Banyuwangi dan PU CKPP Banyuwangi di Hutan Lindung Blok Sodong petak 1d RPH Licin BKPH Licin – Banyuwangi, pada Selasa (28/02).
Verifikasi lapangan dalam rangka rekonstruksi aset penahan badan jalan dampak bencana tanah longsor, yaitu Rekonstruksi Penahan Bahu Jalan Raya Jambu – Paltuding di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Bupati Banyuwangi Nomor: 360/235/ 429.205/2024 tanggal 12 Februari 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Hibah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Mewakili Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Wakil Adm/KSKPH Rahman Hadi mengatakan, “Pada prinsipnya Perhutani akan mendukung upaya Pemkab Banyuwangi dalam rangka mitigasi Kebencanaan yang ada didalam kawasan hutan, sesuai dengan dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.”
Senada yang disampaikan oleh KSS Hukum Kepatuhan Perhutani KPH Banyuwangi Barat Eko Hadi, lokasi Rekonstruksi Penahan Bahu Jalan Raya Jambu – Paltuding berada di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
“Untuk pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan tersebut telah mendapatkan Ijin dari Menteri Kehutanan berupa Ijin Prinsip Pembangunan Jambu – Totogan menuju Pal Tuding Kawah Ijen melalui kawasan Hutan Lindung Nomor 474/Menhut-II/95 tanggal 30 Maret 1995,” tambahnya.
Kepala BPBD Banyuwangi Ir.Danang, ST., menyampaikan bahwa rekonstruksi aset penahan badan jalan dapat meminimalisir dampak bencana tanah longsor yang sering terjadi di jalan raya menuju Kawah Ijen tersebut.(A6)