LiputanA6, Surabaya – Harapan besar masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara Indonesia berada ditangan Presiden baru Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto.
Tentunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh main-main menunjuk para komandan penegak hukum yang terdiri dari Kapolri, ketua KPK, dan Jaksa Agung (JA).
Keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi, nampak ditunjukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menunjuk ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.
ST Burhanudin yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung di pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dinilai banyak pihak adalah sosok yang tepat, dan tegas serta berintegritas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
Penilaian ini bukan penilaian asal-asalan. Penilaian ini melihat track record ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lalu.
ST Burhanuddin banyak membongkar kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang mencapai triliun-an rupiah.
Beberapa kasus besar yang merugikan negara mencapai triliun-an rupiah yang ditangani ST Burhanuddin, antara lain kasus Asuransi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 16 triliun.
Kasus Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,6 triliun.
Kasus perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 78 triliun.
Kasus korupsi minyak goreng yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 18 triliun, dan kasus yang paling besar diperkirakan merugikan keuangan negara adalah kasus timah yang mencapai Rp. 300 triliun.
Dimasa kepimpinan Presiden Prabowo, setelah dilantik, ST Burhanuddin tidak leha-leha santai, tapi malah makin kencang dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu tampak dari pihak Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kematian Dini Sera.
Atas vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sebelumnya menuntut Ronald Tannur 12 tahun penjara melakukan Kasasi.
Tampaknya dari vonis bebas yang dianggap janggal itu, Kejaksaan Agung secara diam-diam melakukan serangkaian investigasi dan akhirnya membuahkan hasil menangkap 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindya (HH) yang memutuskan bebas Ronald Tannur, dan juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Penangkapan 3 hakim dilakukan di Surabaya dan penangkapan seorang pengacara dilakukan di Jakarta pada 23 Oktober 2024, dan dari hasil penggeledahan dibeberapa titik diwilayah Jakarta, Surabaya dan Semarang, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapatkan barang bukti uang dalam beberapa pecahan mata uang yang diperkirakan mencapai Rp. 20 miliar.
Tidak sampai disitu, dari pengembangan penangkapan pengacara RL, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidus pada 24 Oktober 2024 di Bali menangkap Zarof Ricar (ZR) mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (Agung) yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).
Dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Jumat (25/10) malam. ZR diminta tolong oleh LR selaku kuasa hukum Ronald Tannur untuk membantu agar hakim ditingkat kasasi memutus Ronald Tannur tidak bersalah.
Dalam rencana itu, LR sudah menyiapkan dan menyerahkan uang ke ZR sebesar Rp. 5 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing untuk diberikan kepada 3 hakim tingkat kasasi, dan ZR mendapatkan fee sebesar Rp. 1 miliar.
Dari penggeledahan 2 tempat, di rumah ZR di Jakarta dan di hotel di Bali tempat penginap ZR, Tim Jampidsus menemukan barang bukti uang tunai berbagai mata uang senilai Rp. 920 miliar dan emas 51 Kg. Barang bukti itu diduga hasil gratifikasi semasa ZR menjabat di MA.
Tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di siap gerak jalan oleh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Salah satu contoh Kajati yang tegak lurus dalam pemberantasan korupsi dan mempunyai motto “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tegak Lurus” adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.
Ada beberapa kasus besar yang ditangani tindak pidana khusus Kejati Jatim, diantaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset milik Pemkot Surabaya yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 11 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 65 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT INKA dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 21 miliar.
Terbaru, Kejati Jatim juga membongkar tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS), dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 125 miliar.
Dari kinerja Kejaksaan Agung dan jajaran dibawahnya dianggap banyak pihak bahwa Kejaksaan dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin on the track dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Diharapkan dari kepemimpinan Presiden Probowo Subianto, akan muncul sosok-sosok seperti ST Burhanudin yang tegak lurus dalam pemberantasan korupsi.
Bisa diambil kata dari moto Kajati Jatim, Mia Amiati “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tegak Lurus,” mempunyai harapan besar pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini.
Semoga yang dicita-citakan semua pihak terwujud, agar Indonesia mempunyai para penegak hukum baik di Polri, KPK, dan Kejaksaan yang memegang teguh hukum diatas kepentingan lain. Tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum, jangan hukum tumpul diatas tapi tajam ke bawah. Semoga terwujud.(A6)