banner 728x250

Saka Bhayangkara Polsek Menganti Mencetak Kader Bangsa Yang Sadar Hukum

Polsek Menganti

IPDA Abdul Kholik,S.H., saat memberikan pembinaan kepada adik- adik saka Bhayangkara
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Satuan karya Pramuka di bawah naungan kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) yang fokus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setelah hampir 2 tahun vakum saka bhayangkara Polsek Menganti mulai Januari 2026 aktif kembali.

Wadah bagi Pramuka penegak dan pandega ini bertujuan untuk mencetak kader bangsa yang sadar hukum serta aktif membantu tugas kepolisian.

banner 325x300

Pembinaan saka Bhayangkara dilaksanakan dihalaman Mako Polsek Menganti, Minggu 25 Januari 2026 pukul 15.00 wib sampai selesai yang diikuti 50 siswa.

IPDA Abdul Kholik,S.H., selalu pembina memberikan arahan kepada para peserta mengenai pentingnya keterampilan dan pengetahuan di bidang kebhayangkaraan.

Saka bhayangkara meliputi 4( empat ) Krida yaitu:
– Krida ketertiban masyarakat ( Tibmas)
– Krida Lalulintas ( Lantas)
– Krida pencegahan dan penanggulangan bencana
– Krida tindakan pertama tempat kejadian perkara ( TPTKP)

IPDA Abdul Kholik,S.H., menjelaskan bahwa saka bhayangkara hampir 2( dua ) tahun vakum dan mulai Januari 2026 saka bhayangkara Polsek Menganti mulai aktif kembali.

Peserta saka bhayangkara Polsek Menganti ini berasal dari beberapa siswa SMP, SMA sekitar mapolsek Menganti yaitu SMP dan SMA yayasan Al Azhar dan Sunan Giri.

Kami berharap anggota saka bhayangkara dapat menjadi pelopor dan suri tauladan bagi siswa-siswi di wilayah kecamatan Menganti khususnya agar mentaati peraturan – peraturan yang ada termasuk aturan lalu lintas, tidak melakukan tindakan – tindakan yang mengarah ke kriminalitas, jauhi narkoba dan minuman keras.

Gunakan kegiatan saka bhayangkara ini untuk menunjang keberhasilan di masa yang akan datang agar cita-cita adik- adik saka bhayangkara tercapai.

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia bahwa bagian tugas pokok polri adalah membina masyarakat agar memiliki kesadaran hukum sehingga warga masyarakat taat terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ungkapnya.(A6)

banner 325x300