banner 728x250

Melindungi Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba

DPRD Gresik

Ketua fraksi partai Golkar kabupaten Gresik Wongso Negoro
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gresik saat ini, orang tua dituntut untuk lebih memperhatikan gerak gerik anaknya, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro saat menggelar Sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap III Tahun 2024, Nomer 11 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika dan perkusor narkotika, yang dilangsungkan di kediamannya di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Minggu (24/03).

banner 325x300

Wongso Negoro yang saat ini menjadi anggota komisi 1 DPRD Gresik menyatakan, peraturan daerah tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah daerah dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya narkotika dan turunannya yang merugikan bagi masyarakat.

Menurut Wongso Negoro bahwa aturan tersebut sebagai ikhtiar dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara kedepannya.

Dihadapan para undangan, Wongso menjelaskan bahwa narkoba sangat merusak secara fisik, biasanya ciri-ciri pengguna narkoba orangnya tidak fokus, badan tampak kurus, mata cekung dan daya ingat berkurang. Untuk itu, bagi penggunanya maka pemerintah dalam hal ini BNN menyediakan tempat rehabilitasi sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika dan turunannya di wilayah Kabupaten Gresik.

Selanjutnya, Wongso Negoro menyampaikan pentingnya perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dimana masyarakat akan merasa aman dan terlindungi dari upaya-upaya kejahatan lainnya, saat beraktivitas di luar rumah.

Lebih jauh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik tersebut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing, sehingga tercipta suasana yang kondusif.
Sementara itu narasumber dari Satpol PP Gresik yang hadir pada sosper tersebut menjelaskan secara singkat apa itu ketertiban umum. Seperti tidak boleh berjualan di trotoar yang mengakibatkan arus lalu lintas tidak lancar.(A6)

banner 325x300