banner 728x250

Respon Cepat Polsek Bungah Polres Gresik, Pelaku Curi Mobil Diringkus Kurang dari Satu Jam

Polres Gresik

Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Respons cepat jajaran Polsek Bungah Polres Gresik patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari satu jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI yang sempat dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui berinisial MSA (39), warga, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Bungah saat masih mengendarai mobil hasil curiannya di tepi Jalan Raya Bungah, Rabu (22/10) sekitar pukul 17.10 WIB.

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika korban, Mas Hajir (49), warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, memarkir mobil Honda Civic CVT ES warna putih tahun 2018 di tepi jalan depan makam Dukuh Bungah. Sekitar pukul 16.20 WIB, korban terkejut karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Ia pun segera melapor ke Polsek Bungah.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bungah Iptu Suhari langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat ke lapangan. Petugas segera melakukan penyisiran. Hasilnya, dalam waktu tak sampai satu jam, keberadaan mobil berhasil ditemukan, dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain,1 unit mobil Honda Civic W 1349 EI warna putih, 1 bendel BPKB kendaraan, 1 jaket warna hijau, 1 kaos warna hijau, dan 1 sarung kotak-kotak warna hijau.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, MSA merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Mojokerto. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian mobil Kijang Innova di Rembang, yang sempat disembunyikan di sebuah mal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 250 juta.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polsek Bungah Polres Gresik selalu siaga dan cepat bertindak terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Bungah.

banner 325x300