LiputanA6, Gresik – Satlantas Polres Gresik kembali membuat langkah progresif dengan meluncurkan kampanye intensif terkait larangan pemasangan dan penjualan knalpot brong di bengkel-bengkel wilayah hukum Polres Gresik. Langkah ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga sebuah inisiatif untuk membentuk kesadaran bersama akan pentingnya kenyamanan dan keamanan lalu lintas.
Pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu, menjadi landasan hukum yang ditekankan oleh Satlantas Polres Gresik.
Pasal ini secara tegas melarang penggunaan knalpot brong. Selain itu, merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Pasal 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor menjadi landasan hukum untuk memberikan himbauan kepada pemilik bengkel yang masih menjual dan memberikan jasa pemasangan knalpot brong.
Karena knalpot brong sebagai salah satu penyebab utama kebisingan di jalanan dan meningkatnya tingkat polusi udara.
Dalam setiap sosialisasi, Satlantas Polres Gresik menyampaikan pesan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini adalah langkah konkrit untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Ini adalah langkah konkrit kami, dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman di kota Gresik. Dengan memberikan himbauan serta pemasangan sticker tentang larangan pemasangan dan penjualan knalpot brong di bengkel-bengkel, kami dengan terbuka mengajak pemilik bengkel untuk turut serta dalam mensukseskan kampanye ini,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.
Melalui pemahaman bersama, Satlantas Polres Gresik berharap dapat merubah paradigma masyarakat terkait knalpot brong sebagai bentuk kontribusi nyata untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Satlantas Polres Gresik juga mengundang aktifitas partisipasi masyarakat dalam mendukung kampanye ini. Masyarakat diharapkan tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan ramah lingkungan. Dengan bekerjasama, Satlantas Polres Gresik optimis bahwa perubahan positif akan terjadi dan menciptakan perubahan kebiasaan di masyarakat seiring waktu.
Melalui upaya ini, Satlantas Porles Gresik memperlihatkan bahwa keamanan dan kenyamanan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga. Dengan harapan bersama, Gresik bisa menjadi contoh positif bagi wilayah lain dalam membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.(A6)