LiputanA6, Bondowoso – Polres Bondowoso Polda Jatim kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar.
Kali ini tersangka inisial WD (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan adanya penangkapan seorang warga oleh anggota Satresnarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar jam 20.00 Wib.
“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WD (22) di rumahnya,” kata AKBP Lintar, Selasa (23/04).
Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.
“Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,” ungkap AKBP Lintar.
Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya dalam kejadian tersebut dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.
“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,” tambah AKBP Lintar.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan Tersangka WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” pungkas Kapolres Bondowoso. (A6)