LiputanA6, Gresik – Jam Operasional kendaraan besar (truk pengangkut barang) bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Beberapa daerah menerapkan larangan operasional pada jam sibuk pagi dan sore yang merupakan jam padat.
Pembatasan jam operasional sering kali bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi kemacetan di jam sibuk.
Anggota lantas Polsek Menganti polres Gresik menindak kendaraan besar yang melanggar jam operasional dalam operasi penegakan hukum (Gakum) di pertigaan Boboh kecamatan Menganti, Selasa 20 Mei 2025.
Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud, S.H., mengatakan bahwa tujuan utama dalam operasi penegakan hukum (Gakum) ini adalah untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalulintas.
Pagi hari merupakan jam padat banyak anak-anak berangkat sekolah dan masyarakat berangkat kerja , dengan adanya pembatasan operasional jam truk besar ini bisa menjaga kelancaran lalulintas prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jalan raya.
Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud, S.H., menambahkan mengacu pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya.(A6)