banner 728x250

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

DJP Jatim l

Kantor Pajak Pusat Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh
Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.

Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan
perilaku konsumen ke arah digital. Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

banner 325x300

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Selain itu, pengaturan ini
bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang
dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Selain itu, marketplace memiliki
kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut.

Jenis Peredaran Perlakuan Tarif Sifat PPh yang Wajib Pajak Bruto Tertentu Pemungutan dipungut (Omzet) PPh yang dipungut Di bawah atau sampai dengan
Rp. 500 juta.

Tidak dipungut PPh
PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022) Final Wajib Pajak Orang Pribadi Di antara Rp. 500 juta s.d. Rp. 4,8 miliar 0,5%.

Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum)
Dapat dijadikan kredit pajak dalam
SPT Tahunan Di atas Rp. 4,8 miliar 0,5% Tidak final PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022) Final Di bawah atau sampai dengan Rp. 4,8 miliar 0,5%.

Wajib Pajak Badan Tidak final (tidak memenuhi PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan Di atas Rp4,8 miliar 0,5% Tidak Final.

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital. Harapannya,
masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban
perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Romauli.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme
Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(A6)

banner 325x300