LiputanA6, Surabaya – Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya, menggagalkan lima kawanan pemuda saat akan melakukan aksi tawuran di Jalan Parang Kusuma, Indrapura Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui AKBP Teguh Santoso, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menuturkan, berawal tim respatti mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Tim respon cepat tindak langsung mendatangi lokasi yang akan di jadikan tempat tawuran tersebut, sesaat sampai di lokasi ternyata benar, tim respatti menjumpai gerombolan pemuda,” terang AKBP Teguh, Rabu (19/06/24).
Teguh menyatakan, tim respatti kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar area tersebut, yang pada saat itu mendapati 5 remaja anggota gangster.
“Lima pemuda yang diamankan adalah, ADS (15) warga Krembangan Jaya, FA (15) warga Niaga Kali, BT (15) warga Jl. Indrapura 54 Surabaya, MA (18) warga Krembangan Jaya, dan AH (19) warga Krembangan Jaya Surabaya,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga buah senjata sajam satu celurit panjang, dua corbek dan satu buah handphone.
“Para pemuda itu, disangkakan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. Selanjutnya lima gangster diserahkan ke polsek Bubutan Surabaya, untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(A6)