banner 728x250

Gerak Cepat Polsek Menganti Respon Laporan Masyarakat

Polsek Menganti

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Tindakan tidak menyenangkan merupakan suatu tindakan yang mengganggu ketertiban umum, tindakan tidak menyenangkan biasanya berupa kriminalisasi ataupun kegiatan yang dianggap dapat merugikan orang lain.

Polsek Menganti Polres Gresik ungkap kasus dugaan tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam berupa pedang yang di gunakan untuk mengancam orang lain atau perbuatan tidak menyenangkan.

banner 325x300

Seorang pria atas nama F A alias T warga desa Hulaan diamankan Polsek Menganti karena di duga melakukan pengancaman dengan menggunakan pedang terhadap seorang warga.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib di depan Alfamart jl raya dusun Sidomulyo desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Ketika korban sedang bersama Z R S yang sedang menjaga parkiran Alfamart didatangi oleh pelaku F A alias T sambil marah – marah dengan membawa Sajam tetapi tidak di tanggapi oleh saksi Z R S .

Mengetahui hal tersebut korban K (orang tua saksi) berusaha melerai sambil berteriak – teriak. Tiba – tiba pelaku mengayunkan Sajam kearah korban K tetapi tidak kena dan di lerai oleh warga.

Mendapat informasi kalau ada keributan di depan Alfamart jl raya dusun Sidomulyo desa Hulaan kecamatan Menganti anggota piket Polsek Menganti langsung mendatangi lokasi.

Menurut keterangan anggota tersangka datang tersangka datang ke TKP adalah memang sengaja mendatangi saksi untuk di cederai dengan alasan menurut tersangka kalau saksi tersebut memberikan informasi tidak benar kalau tersangka adalah seorang informan obat terlarang. Dan dalam kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan rebutan lahan parkir.

Menurut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., mengatakan barang bukti yang di sita anggota 1 (satu) buah Sajam dengan ukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu. Dan rekaman cctv saat tersangka melakukan tindak pidana.

Tersangka di jerat bagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 undang – undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.(A6)

banner 325x300