LiputanA6, Surabaya – Kegiatan koordinasi dengan para ketua perguruan silat yang ada di wilayah hukum Polsek Pakal sangat penting untuk menyatukan tujuan dalam rangka mendukung terciptanya dan terwujudnya situasi Kamtibmas yang damai , aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pakal serta Surabaya pada umumnya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, anggota Polsek Pakal langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan terkait laporan tentang adanya adik- adik dari salah satu perguruan silat yang kedapatan membawa dan minum- minuman keras (miras) ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum di bulan suci Ramadhan ini.
Dalam rangka menunjang 7 program prioritas Kapolri presisi dan commander wish Kapolda Jatim untuk mewujudkan SDM unggul poin 2 khususnya dalam bidang pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Minggu 17 Maret 2024 pukul 10.00 wib sampai selesai bertempat di Mako Polsek Pakal jl Kauman baru no 7 kelurahan Benowo kecamatan Pakal kota Surabaya melakukan pembinaan kepada adik- adik dari salah satu perguruan silat yang melakukan pesta miras di tempat umum.
Sekitar pukul 10.00 wib perwakilan ranting salah satu perguruan silat datang ke Mako Polsek Pakal untuk membina anak didiknya yang sudah di amankan dari tadi pagi oleh Polsek Pakal.
Perwakilan salah satu perguruan silat meminta maaf dan tidak mengulangi kejadian tersebut serta membina lebih intens lagi kepada anak didiknya.
Kapolsek Pakal Kompol I Made Jatinegara,S.H., melalui Pawas Polsek Pakal IPDA D. Edi Kristanto, S.H., memberikan arahan kepada adik- adik yang melakukan pesta miras :
– Di himbau jangan di ulangi lagi dan sayangi akan kesehatan masing-masing.
– Sayangi kesehatan tubuh karena miras dapat merusak semua organ tubuh.
– Bahwa yang cukup umur akan di lakukan sidang tipiring pada hari Selasa 19 Maret 2024 di pengadilan negeri Surabaya.
– Kalau pulang hati – hati di jalan jaga keselamatan karena masih ada orang tua yang menunggu di rumah.
Setelah di berikan arahan kemudian di lakukan penandatanganan berkas tipiring dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.(A6)