banner 728x250

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Gencar Di Lakukan Satlantas Polres Demak

Polres Demak

Satlantas Polres Demak sosialisasi larangan knalpot Brong
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Demak – Satlantas Polres Demak Terus Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

Satlantas Polres Demak akhir-akhir ini terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

banner 325x300

Selain para pengguna kendaraan, sasaran lainnya adalah para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot di wilayah Kab. Demak.

Kaur Bin Ops IPTU Djoko Prayitno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya, namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.

Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Iptu Djoko dukungan untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat penting.

Dalam kesempatan itu, Iptu Djoko turun bersama anggota Satlantas mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Demak.

Dia secara langsung memberitahukan kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

“Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai,” ungkapnya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(A6)

banner 325x300