banner 728x250

Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Residivis Curanmor diamankan Polisi beserta barang buktinya
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Surabaya – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario di kantor kebersihan Pemkot jl Bunguran Kota Surabaya Kamis 8 September 2023 pukul 06.00 wib.

Melalui tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pelaku atas nama H (37) tahun alamat jl Sombo Kecamatan Semampir, Surabaya yang sempat buron berhasil diamankan Senin 8 Januari 2024.

banner 325x300

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka:
– 1 buah pembuka Magnit.
– 2 buah mata kunci T.
– 1 buah kunci T.

Sedangkan barang bukti yang disita dari korban :
– 1 bendel foto copy BPKB.
– 1 lembar foto copy STNK.
– 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasatreskrim Iptu Prasetyo mengatakan korban merupakan tetangga dari pelaku dan pelaku sangat faham tentang keseharian korban.

Saat korban beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor. Pelaku langsung mendatangi lokasi dan membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah disiapkan, setelah berhasil motor korban langsung dibawa kabur.

Pelaku merupakan target operasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang tinggal di daerah Wonosari.

Anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H (37) yang kos di Wonosari gang 7 pada hari Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib.

Selanjutnya pelaku H (37) di amankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP yaitu:
– Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019.
– Pelaku H (37) juga melakukan aksi curanmor di jl Sencaki berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).(A6)

banner 325x300