banner 728x250

Sosper Tahap VIII Tahun 2023 DPRD Kabupaten Gresik H. Abdullah Hamdi

Anggota dewan fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik H. Abdullah Hamdi melaksanakan sosialisasi
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Anggota dewan dari fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik H. Abdullah Hamdi melaksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap VIII Tahun 2023 bertempat di dusun Bendil Desa Kepatihan Minggu 12 November 2023.

Sosialisasi yang dilakukan oleh anggota dewan dari fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik H. Abdullah Hamdi ini mensosialisasikan peraturan daerah ( Perda ) Kabupaten Gresik no. 5 tahun 2019 tentang perijinan usaha jasa makanan dan minuman.

banner 325x300

Bahwa tempat makan dan minuman adalah usaha pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang semi permanen atau tidak permanen yang bersifat menetap dan menurut ketentuan yang berlaku termasuk dalam golongan usaha tempat makan.

Perijinan untuk usaha tempat makan dan minuman perlu dilakukan pengaturan untuk menghindarkan tumpang tindih terkait dengan perijinan, tumpang tindih lahan yang digunakan untuk usaha menjaga kesehatan terhadap makanan dan minuman yang dijual.

Meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor usaha tempat makan dari sektor pajak dan memudahkan pengawasan penertiban terhadap tempat makan yang ada di Kabupaten Gresik .

H. Abdullah Hamdi menjelaskan bahwa kegiatan sosper ini menjadi tugas dari anggota DPRD Kabupaten Gresik yang telah membuat dan mengesahkan Perda yang kemudian di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Gresik.

Adapun tugas anggota DPRD yakni membuat peraturan daerah (Perda) bersama Pemerintah kemudian menetapkan APBD dan mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar tahu ungkapnya.(A6)

banner 325x300