banner 728x250
Berita  

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember

Koperasi Merah Putih

Pengurus koperasi merah putih desa Mundurejo terbentuk
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Jember – Koperasi merah putih adalah koperasi yang di bentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi presiden nomor 09 tahun 2025.

Tujuan di bentuknya koperasi merah putih adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal.

banner 325x300

Pemdes Mundurejo kecamatan Umbul Sari kabupaten Jember laksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih.

Musyawarah desa Mundurejo ini di hadiri PJ kepala desa Mundurejo Nurul Mausuf ,Spd . MSI., sekdes , pendamping desa , Babinsa , Babinkamtibmas, ketua BPD, ketua LPMD, keterwakilan perempuan 20% ,tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh pemuda dan 60 undangan.

PJ kepala desa Mundurejo Nurul Mausuf, Spd. M.Si., dalam sambutannya mengatakan pembentukan koperasi merah putih sesuai instruksi presiden Republik Indonesia nomor 09 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih.

Pembentukan koperasi merah putih ini adalah langkah kongkrit untuk memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.

Dilanjutkan sambutan ketua BPD desa Mundurejo Drs. Sukarlan, dan untuk proses pimpin sidang pembentukan pengurus koperasi merah putih di tunjuk H. Syaiful Apandi , Sp . MMA., untuk memimpin proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi merah putih.

Setelah melalui mekanisme dan tahapan – tahapan proses pemilihan pengurus koperasi merah putih desa Mundurejo menghasilkan keputusan bahwasanya kepengurusan koperasi merah putih desa Mundurejo kecamatan Umbul Sari masa bakti 2025 – 2030 adalah sebagai berikut:
– ketua H. Syaiful Apandi, Sp. MMA.
– Sekretaris H. Mohajir, Spd.
– Bendahara Umi Mahmudah, Spd.

Dengan terbentuknya pengurus koperasi merah putih ini diharapkan perekonomian desa Mundurejo semakin baik.

Kebutuhan petani akan pupuk bisa tercukupi , menyediakan sembako bagi warga, melayani simpan pinjam dan usaha lain yang berpotensi dilakukan di desa sesuai pasal 33 undang – undang dasar 1945 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Diharapkan pengurus yang sudah terbentuk untuk segera mengurus legalitas hingga Juni 2025 ke kementerian hukum.(A6)

banner 325x300