banner 728x250

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Kasat Reskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Pedofilia
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH., menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari Selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

banner 325x300

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH., menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu.

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah Kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12/23).

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi. (A6)

banner 325x300