banner 728x250

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 27,85 Triliun

DJP Jatim l

Ilustrasi Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Jakarta – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp. 27,85 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp. 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp. 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp. 2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp. 2,25 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.

banner 325x300

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp. 22,3 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp. 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp. 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp. 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp. 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp. 5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp. 875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp. 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp. 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp. 408,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp. 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp. 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp. 2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp. 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp. 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp. 872,23 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp. 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp. 354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp. 1,31 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp. 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp. 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp. 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp. 726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp. 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp. 2,09 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.(A6)

banner 325x300