banner 728x250

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp 1 Miliar

Mabes Polri

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp 1 miliar.

banner 325x300

“Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/06/25).

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Tersangka dipersangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.(A6)

banner 325x300