LiputanA6, Tuban – Seorang pria berinisial FAH (26) yang tinggal di desa Patihan kecamatan Widang Kabupaten Tuban diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tuban.
Ia diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa Obat keras berbahaya ( Okerbaya ) berupa ribuan Pil LL yang kini juga turut disita oleh petugas.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., .M.H., mengatakan sewaktu diamankan pelaku berada didalam rumah.
Dari rumah tersangka itu juga petugas berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 1.300 butir.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran obat pil jenis dobel L tanpa izin,” tandas AKP Teguh di Polres Tuban, Senin (09/10).
Ribuan pil haram yang disita petugas tersebut tidak hanya di simpan dalam rumah namun juga sebagian disimpan diluar rumah oleh terduga pelaku.
Saat diamankan terduga pelaku hanya bisa pasrah dan untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah,” katanya. (A6)