banner 728x250

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

Polres Pasuruan Kota

Polisi amankan Tersangka Curanmor beserta barang buktinya
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Kota Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor ( Curanmor ) yang terjadi pada Rabu (03/01) dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

banner 325x300

Dihubungi via selular, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan atas terduga pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Lekok ini.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh rekan – rekan Unit Reskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Makung,Rabu (10/01/23).

AKBP Makung menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga setempat saat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masjid tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Makung.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti.

Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sekitar jalan raya Lekok.

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakannya yang berada di Bangil,” kata AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (A6)

banner 325x300