banner 728x250

Puluhan Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024

Polres Bondowoso

Satresnarkoba Polres Bondowoso gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Bondowoso – Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap terkait Kasus Narkotika dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH., SIK., MIK., melalui Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH., SIK., saat menggelar Press Release pada hari Senin 07 Oktober 2024 dan bertempat di halaman Mapolres Bondowoso.

banner 325x300

Dalam keterangannya Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH., SIK., menerangkan, “Selama Operasi tumpas narkoba Semeru 2024 atau dalam kurun waktu selama kurang lebih satu bulan, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus Narkotika dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso,” ungkapnya.

Adapun kasus yang berhasil diungkap adalah kasus Narkotika sebanyak 6 Kasus, sedangkan Kasus Peredaran Sediaan Farmasi ada 8 Kasus. Selanjutnya jumlah tersangka yang berhasil diamankan untuk tindak pidana Narkotika ada 8 orang laki-laki, sedangkan untuk tindak pidana peredaran sediaan Farmasi ada 10 orang laki-laki, jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu ada 5,84 Gram, sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis Pil logo Y sebanyak 14.458 butir dan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso,” tambahnya.

Menurut keterangan para pelaku tersebut mendapatkan Narkotika dari wilayah Jember dan Situbondo, selanjutnya dijual lagi di wilayah Hukum Polres Bondowoso dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan para tersangka membeli Pil Logo Y warna putih juga dari wilayah Jember dan Situbondo, selanjutnya dijual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka kami jerat dengan pasal 435 UU RI. No. 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pungkas Wakapolres Bondowoso.(A6)

banner 325x300