banner 728x250

Parah! Kebijakan Sehari Hanya Terbitkan Satu Rujukan, Layanan BPJS Kesehatan Makin Dikeluhkan Pasien

BPJS Kesehatan

Kantor  BPJS Kesehatan
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Sidoarjo – Seorang pasien BPJS Kesehatan, Luk Luk Durrotul Maknun, yang beralamat di Perum Istana Aloha, Jl. Jeruk Wage, Taman, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kebijakan sistem rujukan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut membatasi satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya dapat mengeluarkan satu rujukan untuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Luk Luk mengajukan permohonan perpanjangan rujukan pada Rabu (05/03) di Klinik Karisma Medika, Wage, sebagai Faskes Tingkat 1 yang terdaftar dalam BPJS-nya. Namun, karena adanya kebijakan yang mewajibkan penerbitan rujukan dalam sistem antrean, ia baru bisa mendapatkan rujukan pada Jum’at (07/03). Padahal, ia tengah mengalami infeksi gigi yang membutuhkan penanganan segera.

banner 325x300

Karena terlalu lama menunggu, Luk Luk terpaksa mengubah statusnya menjadi pasien umum dan membayar biaya perawatan sendiri tanpa memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah ia bayar secara rutin. Ia mengeluhkan layanan yang dirasa semakin tidak jelas dan tidak fleksibel untuk kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.

“Kami bayar BPJS rutin, tapi saat membutuhkan layanan malah harus antre dan menunggu lama. Bagaimana dengan pasien di daerah lain yang juga membutuhkan pemeriksaan rutin atau bahkan kondisi darurat? Seharusnya BPJS Kesehatan lebih mempermudah pasien, bukan mempersulit,” ujar Luk Luk.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di FKTP, yang sering kali tidak dapat menangani kondisi pasien dengan maksimal. Oleh karena itu, ia berharap BPJS Kesehatan dapat segera meninjau kembali kebijakan ini agar layanan kesehatan lebih mudah diakses oleh peserta, terutama yang memerlukan tindakan medis cepat.

Kasus ini mencerminkan keresahan yang mungkin juga dialami oleh banyak peserta BPJS lainnya. Diharapkan ada evaluasi terhadap kebijakan rujukan agar tidak menghambat akses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak seluruh peserta BPJS Kesehatan.(A6)

banner 325x300