LiputanA6, Gresik – Ancaman serius peredaran minuman keras (miras) di Pulau yang dikenal sebagai pulau religius , dengan ditambah fenomena maraknya berdiri berbagai kafe dan warung kopi (warkop) di pulau Bawean ini mencerminkan dinamika masyarakat pulau Bawean mulau berubah.
Merespon adanya keluhan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) dan bunyi musik yang terlalu keras setiap malam , satpol PP kabupaten Gresik melakukan razia di sejumlah cafe yang berada di kecamatan Sangkapura Bawean.
Operasi ini di gelar serentak di sejumlah cafe pada hari Jum’at 6 Desember 2024 pukul 21.30 wib sampai selesai.
Dari salah satu cafe tersebut petugas Satpol PP Gresik mendapati beberapa botol minum keras (miras) jenis anggur merah dan 2 teko campuran miras.
Menurut Masdukan kabid penegakan perda satpol PP Gresik yang langsung memimpin operasi penertiban mengatakan bahwa barang bukti miras itu di temukan di cafe “Aku tahu yang kau mau.”
Cafe ini lokasinya di desa Sungai Teluk kecamatan Sangkapura yaitu berupa 1 dus berisi 5 botol anggur merah, 1 botol anggur biru, 4 botol anggur merah yang sudah kosong dan 2 teko campuran miras.
Hal tersebut melanggar ketentuan perda kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Gresik.
Lebih lanjut Masdukan menghimbau kepada pengusaha warung atau cafe di Bawean agar tetap menjaga nilai – nilai islami yang telah berkembang dimasyarakat Bawean dengan tidak menjual minuman keras (miras) atau melarang pengunjung nya membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang memabukkan.(A6)