LiputanA6, Jakarta – Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp. 28,91 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp. 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp. 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp. 2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp. 2,38 triliun.
Sementara itu, sampai dengan September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp. 23,04 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp. 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp. 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp. 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp. 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp. 6,14 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp. 914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp. 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp. 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp. 446,92 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp. 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp. 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp. 2,57 triliun sampai dengan September 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp. 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp. 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp. 1,02 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp. 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp. 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp. 1,37.(A6)