LiputanA6, Gresik – Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes Tahun anggaran 2024 di laksanakan di Balai Desa Kepatihan Jum’at 05 Januari 2024.
Anggaran pendapatan dan belanja Desa yang disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang di bahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui peraturan Desa.
Musyawarah Desa ini di hadiri oleh berbagai unsur masyarakat Desa dan Kecamatan, yaitu Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Suprayogi beserta perangkatnya, ketua BPD Kepatihan Suprapto beserta anggotanya, ketua LPMD Kepatihan H. Kolidi berserta anggotanya, ketua RT dan RW se-Desa Kepatihan, karang taruna, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Tampak hadir dari pihak Kecamatan Menganti yaitu kasi pemerintahan Asmoro, pendamping Desa Sri Hayati, Bhabinkamtibmas Aiptu Roni, Babinsa Sertu Doni.
Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Suprayogi berharap agar apa yang menjadi program tahun 2024 bisa sama- sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatkan antara elemen yang satu dengan yang lainnya agar semua yang menjadi program bisa berjalan sesuai harapan.
Penyusunan APBDes yang malam ini di tetapkan sudah melalui proses dan tahapan yang semestinya. Sudah sesuai aturan yang ada, dan ini adalah agenda tahunan yang harus dilakukan oleh Desa.
Belajar dari proses dan tahapan di tahun – tahun sebelumnya kedepannya di tahun 2024 ini agar bisa lebih baik. Semoga pembangunan yang ada di Desa Kepatihan bisa dinikmati semua lapisan masyarakat.
Kasi pemerintahan Kecamatan Menganti Asmoro mengingatkan mohon lebih berhati – hati dalam pengelolaan keuangan Desa untuk menghindari yang tidak diinginkan. APBDes merupakan peraturan Desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 tahun.
Ketua BPD Kepatihan Suprapto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perancangan hingga penetapan APBDes Tahun 2024.
Dengan penetapan ini akan menjadi acuan kerja di tahun 2024 walaupun ada penyesuaian anggaran yang di alokasikan untuk Desa Kepatihan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya pemaparan di buka oleh ketua BPD Kepatihan Suprapto di bantu oleh Sekretaris Desa Kepatihan Hamim S.T.
Uraian anggaran pendapatan dan belanja Desa dijelaskan dengan detail satu persatu oleh Sekretaris Desa agar peserta rapat paham yang akan di tetapkan.
Seluruh peserta rapat mendapatkan uraian APBDes Tahun anggaran 2024 yang dijelaskan oleh Sekretaris Desa Kepatihan Hamim S.T.
Ketua BPD Kepatihan Suprapto berharap agar kiranya Pemerintah Desa Kepatihan setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat baik itu usulan dari tingkat RT, RW melalui rapat dusun. Dan benar – benar bahwa pembangunan itu sangat dibutuhkan di wilayah dusun tersebut.(A6)