LiputanA6, Surabaya – langkah cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan terduga pelaku pengeroyokan di jl Rembang 74 B mendapat apresiasi dari warga.
Merasa tidak terima ditegur pelaku AS (24) alamat Dupak Bangunrejo melakukan balas dendam terhadap CH (42) alamat jl Rembang Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib lokasi jl Rembang no. 74 Surabaya.
Mendapat laporan dari AIP (24) alamat jalan Rembang Surabaya yang merupakan anak korban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale langsung merespon laporan tersebut.
Awal mula kejadian pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wib terduga pelaku AS bersama teman – temannya sedang berpesta minuman keras (miras) di depan gapura Bangunsari gang 8 Surabaya.
Terduga pelaku AS bersama teman- temannya berpesta miras sampai pukul 02.00 wib, selanjutnya terduga pelaku AS bersama teman- temannya memblayer – blayer motornya. Warga merasa risih dan bising kemudian korban CH menegur terduga pelaku AS.
Merasa tidak terima AS bersama teman – temannya mengadakan pertemuan dan berkumpul pada Senin 01 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib. Terduga tersangka AS bersama teman-temannya berkeliling mencari keberadaan korban CH, kemudian menemukan korban CH, tanpa basa- basi terduga pelaku AS bersama teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama- sama ke korban CH.
Dengan berbekal data dan laporan petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku AS dan di gelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku:
– 1 buah kaos lengan panjang warna abu – abu putih serta bercorak tulisan Durio forest series 1 tahun 2020.
– 1 buah celana pendek bermotif kotak- kotak berwarna hitam putih.
Dari pelapor disita
– 1 buah fleshdish warna hitam berisi vidio pengeroyokan.
Untuk selanjutnya terduga pelaku AS dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 UURI tahun 2024 tentang perlindungan anak.(A6)