LiputanA6, Gresik – pernikahan adalah ibadah yang di anjurkan oleh Allah SWT dan nabi Muhammad SAW.
Pernikahan adalah pondasi bagi kesejahteraan manusia karena mengikat laki – laki dan perempuan dengan sah dan menjadi awal yang baik dalam hubungan rumah tangga.
Sebagaimana firman Allah ” Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir,” ( QS Ar – rum 21).
Tasyakuran walimatul ursy Nailvira Zahwa Fardania Mahada ,S.E ., anak dari Kyai Misbahul Umam, S.H., dan ibu Aniyatul Chusniya, S.E.,
menikah dengan Achmad Amirullah, L.C., putra dari bapak Abdul Hamid dan ibu Subaidah.
Tasyakuran walimatul ursy keluarga Bani K.H Thohir Al Bangkalany di isi dengan ceramah agama oleh Dr. K.H Muhammad Qosim, M.Si., (pengasuh ponpes berkah sholawat ABR Gresik).
Dalam tausiyahnya dia menjelaskan panjang lebar tentang nikah.
“Pernikahan adalah merupakan Sunnahku (Nabi Muhammad) dan merupakan Sunnah bagi nabi – nabi sebelumku , barang siapa yang ingkar atas Sunnah ku maka dia bukan golonganku (H.R Ibnu Majid dan Aisyah r.a).
Penyesalan atas kematian orang tua yang belum sempat menikahkan anaknya adalah perasaan yang manusiawi dan dapat dialami oleh siapapun, karena salah satu kewajiban ayah atau orang tua adalah menikahkan anaknya, karena dalam Islam ayah wajib menikahkan anaknya.
Dalam tasyakuran walimatul ursy ini kyai Misbahul Umam, S.H., sudah melaksanakan atau menyempurnakan kewajiban sebagai orang tua yaitu menikahkan anaknya.
Allah SWT menjanjikan rezeki yang cukup bagi orang yang beriman dan bertaqwa, dan dia juga mengangkat derajat orang – orang yang berilmu.
Sebagaimana firman Allah yang artinya ” Allah mengangkat derajat orang -: orang yang beriman di antara kalian dan orang yang berilmu,”( QS Al Mujadilah 11).
Dr. K.H Muhammad Qosim, M.Si., memberikan nasehat dalam memilih menantu jangan karena hartanya tapi pilihlah menantu yang bisa menjadi imam bagi istrinya, memilih ketaqwaan kepada Allah tidak hanya dalam ibadah pribadi tetapi juga kehidupan rumah tangga.(A6)