LiputanA6, Gresik – Pemerintah Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025–2027, Kamis ,03 Juli 2025 siang.
Kegiatan ini berlangsung di aula balai desa Ngembung yang dihadiri langsung oleh Camat Cerme H. Umar Hasyim beserta Forkopincam , Kepala Desa Ngembung Nanik Supranti, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya.
Musdes ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari regulasi terbaru yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada penyesuaian dokumen perencanaan desa, khususnya RPJMDes yang menjadi pedoman pembangunan selama masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Camat Cerme H. Umar Hasyim menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes ini dan menegaskan pentingnya penyesuaian dokumen RPJMDes agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai arah kebijakan yang telah disepakati bersama.
“RPJMDes adalah peta jalan pembangunan desa. Perubahannya harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung program prioritas pemerintah daerah dan nasional,” ujarnya.
Kepala Desa Ngembung, Nanik Supranti juga menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan masa jabatan, maka beberapa program kerja yang sebelumnya belum sempat dilaksanakan kini memiliki ruang waktu untuk direalisasikan secara lebih maksimal, ujarnya.
Musdes ini menghasilkan kesepakatan penyesuaian RPJMDes, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun penambahan program prioritas pembangunan, termasuk di antaranya peningkatan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musdes oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan hasil keputusan musyawarah.(A6)