LiputanA6, Surabaya – Seseorang tanpa identitas meninggal dunia usai tertabrak kereta api Sancaka Utara jurusan stasiun Cilacap – stasiun pasar Turi di perlintasan rel kereta api KM 217 – 218 Babat jerawat kecamatan Pakal kota Surabaya, Senin 03 November 2025 pukul 02.45 wib.
Mendapat laporan pawas Pakal -1A IPTU Sutikno Hermanto, S.H., bersama anggota piket fungsi langsung cek TKP orang meninggal tertabrak kereta api
Petugas yang hadir ke TKP adalah sebagai berikut:
– Pamapta Polrestabes Surabaya
– Pakal -1A
– patroli 14.22
– patroli 12.02
– piket Reskrim
– piket intelkam
– Tim inavis Polrestabes Surabaya
– pol PP kecamatan Pakal
– BPBD kota Surabaya
– TGC Pemkot Surabaya
– Dinkes kota Surabaya
Kronologi menurut keterangan saksi Wahyu Ari Prasetyanto (Polsuska Surabaya Barat) sekitar pukul 02.45 wib menerima laporan dari pusat kendali stasiun Pasar Turi bahwasanya kereta api Sancaka Utara nomor lokomotif 283 F jurusan stasiun Cilacap – stasiun Pasar Turi telah menabrak seseorang di jalur rel 217 – 218 Babat Jerawat Surabaya.
Dia menerangkan setelah menerima laporan selanjutnya bersama dengan saksi ( Ahmad ) penjaga perlintasan kereta api JBL 378 PBI mendatangi TKP yang di maksud dan menemukan sesosok tubuh manusia yang sudah hancur.
Selanjutnya atas kejadian tersebut Wahyu melaporkan kembali ke pusat kendali stasiun pasar Turi Surabaya.
Ahmad (saksi 2) menerangkan sekitar pukul 02.55 wib dia didatangi oleh Wahyu untuk ikut mengecek di jalur 217 – 218 Babat Jerawat Pakal Surabaya di karenakan adanya orang yang tertabrak kereta api di jalur tersebut.
Setelah mendatangi TKP yang di maksud dia menemukan sesosok tubuh manusia yang sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang sudah hancur.
Ahmad mengatakan bahwa kereta api Sancaka Utara jurusan stasiun Cilacap – stasiun Pasar Turi adalah kereta api yang melintas di jalur rel kereta api tersebut.
Hasil olah TKP bahwa kereta api yang terlibat dalam laka tersebut adalah kereta api Sancaka Utara jurusan stasiun Cilacap – stasiun pasar Turi Surabaya dengan nomor lokomotif 283 F.
Selanjutnya jenazah M R – X dibawah ke RSUD Dr Soetomo untuk dilakukan visum dan Identifikasi korban.(A6)











