LiputanA6, Gresik – Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Gresik H. Abdullah Hamdi laksanakan sosialisasi peraturan perundang – undangan kepada masyarakat di dusun Bendil desa Kepatihan kecamatan Menganti, Minggu 02 Februari 2025.
Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PKB H. Abdullah Hamdi mengatakan tujuan utama diadakan sosper ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap perda apa saja yang sudah ada dan bisa di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Didampingi oleh narasumber dari dinas lingkungan hidup kabupaten Gresik serta moderator yang ahli di bidangnya suasana sosper terasa lebih hidup.
Sosialisasi perundang – undangan tahap 1 tahun 2025 ini di hadiri oleh H. Abdullah Hamdi DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PKB, Usman Kabid pengelolaan kebersihan kabupaten Gresik, H. Dodik Suprayogi kepala desa Kepatihan, kepala dusun Bendil, ketua RW 006 dusun Bendil, tokoh masyarakat, karang taruna serta para kader.
Diawali sambutan dari kepala desa Kepatihan H. Dodik Suprayogi mengungkapkan atas nama pemerintah desa Kepatihan mengucapkan terimakasih kepada H. Abdullah Hamdi yang banyak sekali membantu pembangunan untuk desa Kepatihan.
Dan baru saja dewan kita H. Abdullah Hamdi telah memberikan bantuan 2 ( dua) motor angkut sampah ( Tosa) untuk desa Kepatihan yang akan di berikan untuk dusun Glintung dan dusun Ngasinan ini adalah bukti nyata keseriusan dewan kita H. Abdullah Hamdi menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara itu H. Abdullah Hamdi dalam uraiannya menjelaskan kita akan membedah UU no 3 tahun 2021 tentang penggunaan plastik satu kali pake, perda ini di buat untuk mengurangi sampah plastik yang berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi penggunaan plastik satu kali pake yaitu:
– menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.
– menggunakan kemasan yang dapat di gunakan kembali.
– meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pengurangan sampah plastik.
Sampah menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian serius, sampah adalah sesuatu yang bisa menghasilkan sesuatu yang luar biasa kalau kita mau mengolahnya.
Kami sangat senang dengan kehadiran adik – adik karang taruna di acara sosper kali ini karena anak muda cara berfikir nya sat set sehingga permasalahan di masyarakat bisa langsung di atasi.
Sementara itu Kabid kebersihan DLH Kabupaten Gresik Usman menjelaskan karena permasalahan sampah plastik berdampak besar bagi kehidupan kita, maka tranformasi untuk mengurangi sampah plastik harus di lakukan.
Pelarangan plastik sekali pake adalah salah satu instrumen kebijakan yang paling sering digunakan untuk membatasi penggunaannya.
Penggunaan plastik satu kali pake yaitu plastik yang langsung di buang setelah satu kali pemakaian ini menimbulkan pertumbuhan sampah plastik secara eksponensial ( tidak secara linier).
Kita lihat di TPS dusun Bendil ini ada berbagai sampah yang dapat kita kategorikan yaitu :
58% sampah organik, 12 % sampah plastik, 10% sampah kayu.
Jadi ini perlu pengelolaan yang lebih efisien sehingga sampah ini bisa menjadi nilai jual.
Sampah plastik itu bisa bertahan lama, DLH pernah melakukan pembegoan di TPA Ngipik dan mendapati bahwa sampah plastik itu sudah 30 tahun tertimbun ternyata masih utuh dan inilah bahaya sampah plastik.
Kami dari DLH kabupaten Gresik siap memfasilitasi adik – adik karang taruna untuk studi banding ke tempat – tempat pengelolaan sampah sehingga bisa mencontoh apa yang sudah berhasil tentang pengelolaan sampah sehingga menjadi pundi – pundi uang.
DLH kabupaten Gresik sudah menghimbau pelarangan penggunaan plastik satu kali pake ke supermarket baik itu Indomaret dan Alfamart serta mall , ini adalah langkah kami untuk mengurangi penggunaan plastik satu kali.(A6)