LiputanA6, Gresik – jelang Ramadhan 2024 satpol PP Gresik giat melakukan razia warung remang – remang desa Golokan kecamatan Sedayu kabupaten Gresik Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.32 wib.
Operasi penertiban mengacu pada peraturan Daerah nomor 15 tahun 2002 Jo no 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Gresik.
Operasi penertiban yang dilaksanakan di desa Golokan kecamatan Sedayu kabupaten Gresik Satpol-PP Gresik merazia warung remang – remang dan hasilnya puluhan minuman keras di amankan.
a- warung mama Mega milik Djuari di desa Golokan kecamatan Sedayu Gresik ditemukan 111(seratus sebelas) botol minuman keras berbagai merk.
b- Warung Har milik Kuswatul Lilik yang berlokasi di desa Golokan kecamatan Sedayu juga ditemukan 87(delapan puluh tujuh) botol miras berbagai merk.
Selanjutnya dibawah petugas dan diamankan ke kantor satpol – PP Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala bidang (Kabid) penegakan hukum daerah (Gagda) satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Gresik Masdukan menjelaskan, pasal yang dituduhkan.
-pasal 1 ayat ( 3) perda kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa mengedarkan , menawarkan dan memperdagangkan minuman keras dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 6.000.000( enam juta rupiah).
-pasal 1 ayat (4) perda kabupaten Gresik no 19 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000( lima juta rupiah).
Sebagai tindak lanjut operasi penertiban di lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan tinggi negeri Gresik Kamis 29 Februari 2024 dengan menghadirkan Djuari dan Kuswatul Lailik beserta barang bukti.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Fitri Dewi Nasution, S.H., MM., dengan panitera pengganti Muhlis, S.H., MH.menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras tanpa ijin.kepada terdakwa masing-masing :
-kepada saudara Djuari pemilik warung mama Mega telah terbukti bersalah melanggar pasal pasal 1 ayat (3) dan ayat(4) perda kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang peredaran minuman keras, oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
-kepada saudari Kuswatul Lailik, pemilik warung Har , telah terbukti bersalah melanggar pasal pasal 1 ayat(3) dan ayat(4) perda kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, oleh karenanya di jatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 500.000( lima ratus ribu rupiah). (A6)