banner 728x250

Reskrim Polsek Asemrowo Ungkap Pencurian 1 Ton Kabel di Margomulyo

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Sabtu 27 Januari 2024 sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

Atas pencurian yang dilakukan RZ (31) dan AS (36) warga Sidotopo Jaya Surabaya, Jum’at 26 Januari 2024 pukul 11.00 wib di PT Wana Andalan Bersama (WAB) jalan Margomulyo Surabaya.

banner 325x300

Modusnya kedua pelaku itu memotong gulungan kabel milik perusahaan yang di simpan di dalam peti kayu, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya diletakkan atau disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 Kg.

Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000; selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal adanya laporan tersebut unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman closed circuid television ( CCTV) di lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV tersebut petugas menemukan identitas para pelaku yang merupakan karyawan perusahaan yaitu RZ dan AS.

Tersangka RZ berhasil ditangkap di dalam gudang PT WAB dan mengakui perbuatannya sedangkan tersangka AS ditangkap di rumahnya jl Sidotopo Jaya Surabaya beserta barang bukti potongan kulit kabel dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah dan diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat.(A6)

banner 325x300