banner 728x250

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Desa Wisata Oleh Wongso Negoro Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik

Komisi lll DPRD Gresik

Wongso Negoro ketua komisi II DPRD kabupaten Gresik fraksi Golkar
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) tahap III tahun 2025 oleh ketua komisi II DPRD kabupaten Gresik fraksi Golkar Wonge Negoro yang mensosialisasikan perda kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata dan perda nomor 1 tahun 2022 perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) ini dilaksanakan di gedung Jatinegara Sewu Bongso kelurahan Pengalangan kecamatan Menganti kabupaten Gresik, Minggu 20 April 2025 pukul 08.30 wib sampai selesai.

banner 325x300

Ketua komisi II DPRD kabupaten Gresik fraksi Golkar Wonge Negoro dalam melakukan sosialisasi didampingi Totok Setiadi dari PMD kabupaten Gresik selaku pemateri.

Wongso Negoro selaku pemateri pertama memberikan penjelasan kepada semua yang hadir bahwa kegiatan Sosperda ini di lakukan bertujuan untuk memasyarakatkan perda sebagai dasar dari pandangan hidup daerah sehingga menjadi di kenal , dipahami, dihayati dan diterapkan oleh masyarakat.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal perekonomian di desa.

Mengoptimalkan potensi desa yang memiliki karakter daerah dan melindungi warisan budaya, keberagaman dalam beragama serta adat istiadat dan kelestarian alam daerah.

Yang lebih penting dalam pelaksanaan Perda ini adalah memeratakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja.

Semua desa di kabupaten Gresik berlomba – lomba untuk membuat atau mengembangkan desa wisata karena banyak potensi wisata yang ada di kabupaten Gresik, maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan.

Terutama pemerintah daerah harus memperhatikan sarana yaitu jalan jangan sampai wisatawan yang datang itu kecewa dengan sarana jalan yang tidak menunjang.

Untuk membuat desa wisata perlu perencanaan secara mendetail dan pengelolaan secara profesional sehingga wisata desa bisa berkembang dan banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara ungkap Wongso Negoro Ketua Komisi II DPRD kabupaten Gresik fraksi Golkar.

Sementara itu pemateri kedua Totok Setiadi dari PMD kabupaten Gresik menjelaskan perda adalah peraturan perundang – undangan yang di buat oleh dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau walikota).

Perda mengatur hal – hal yang bersifat khusus atau terkait dengan kepentingan daerah, perda merupakan wujud dari otonomi daerah yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.

Dan hari ini kita akan mensosialisasikan perda nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata dan peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Pembagian desa wisata dilakukan berdasarkan RIPPARDA dan merupakan bagian dari RPJPD daerah melalui :
– perencanaan
– pengorganisasian
– implementasi pembangunan.

Banyaknya potensi wisata daerah yang di miliki oleh desa maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan.

Beberapa desa wisata yang ada di kabupaten Gresik antara lain sebagai berikut:
– Delegan
– Sekapuk ( dulunya tempat sampah sekarang dikelola sebagai tempat wisata)
– Bungah ( desa wisata Mangrove, wisata perikanan)
– wisata desa Yosowilangon ( dikelola pihak ke tiga)
– lontar Sewu desa Hendrosari
– kedamean, Wringin Anom, dan Driyorejo wisata Bunga.

Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan desa wisata dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh perangkat daerah secara berkala minimal 3 bulan sekali dan dilaporkan ke Bupati.

Yang paling penting adalah peran serta masyarakat dalam pengelolaan desa wisata.(A6)

banner 325x300