LiputanA6, Surabaya – Polemik Bale Hinggil tak kunjung padam puluhan warga penghuni apartemen melaporkan PT Tata Kelola Sarana (TKS) ke SPKT Polda Jatim. Pasalnya sudah 2 (dua) minggu tanpa listrik, sedangkan mereka memenuhi tanggung jawab akan pembayarannya.
PT TKS diduga menggelapkan dengan melakukan pemerasan kepada warga.
Agung Pamardi, selaku kuasa hukum penghuni apartemen saat dimintai keterangan di Mapolda Jatim mengatakan, bahwa kedatangan kami disini untuk melaporkan dugaan pemerasan.
“Kita kesini karena terjadi tindakan pidana yang dilakukan oleh PT yang tidak kita kenal. Contohnya kita didalam PPJB berhubungan dengan PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), jadi hubungan perdata dan terbatas pada pembayaran dan pelunasan,” kata Agung Pamardi, Rabu (16/4/2025) malam.
Saat ini dilimpahkan ke PT. TKS untuk mensomasi dan menagih. Selain itu, PBB juga diminta membayar, namun belum dibayarkan ke Bapenda.
“Teman teman ini sudah bayar iuran listrik dan air tetapi diputus, yang memutus PT. TKS, orang yang tidak kita kenal sehingga kita laporkan perbuatan melawan hukum karena sudah terjadi pemerasan kepada kita yang masuk di Pasal 335, 336, 378 dan 372, dan ini jelas sudah tindakan kriminal,” ungkap dia.
Sementara itu Kristianto Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community mengatakan bahwa, total orang yang masuk disomasi sebanyak 129 KK. Semua sudah bayar listrik dan air sampai saat ini masih belum dihidupkan dan sudah dia minggu.“Dan yang membuat kita geleng geleng kepala justru meminta orang untuk jaga di gedung,” ucap Kristianto.
Kristianto menerangkan, bahwa PT. TKS ini ditunjuk oleh developer PT. TGA untuk mengelola gedung. Tetapi didalam PPJB perjanjian kami dengan developer bukan dengan PT. TKS.
“Mereka ini sangat berkuasa di apartemen Bale Hinggil. Dan mereka ini sudah jadi kuasa sejak kita awal serah terima tahun 2019 dan sampai detik ini, padahal di PPJB harusnya sudah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan ada di PPJB,” tutup dia.
Meski sudah di sidak oleh WaliKota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan juga sudah di hearing kan di Pemkot dan di Komisi C DPRD Surabaya juga, ternyata kesepakatannya membuka akses dasar tetap tidak dibuka.(A6)