banner 728x250

Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Enam Ekor Kuda Pacu di Pelabuhan Tanjung Wangi

Badan Karantina Indonesia

Karantina Jawa Timur gagalkan penyelundupan kuda pacu
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Banyuwangi – Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah yang akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, di Pelabuhan Tanjung Wangi, pada Minggu dini hari (25/01).

Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.

banner 325x300

Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ujar Fitri Hidayati.

Ia menambahkan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar,” tegas Sokhib.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” tambahnya.(A6)

banner 325x300