banner 728x250

Hak Atas Perlindungan Kesehatan Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Orong tua yang baru melahirkan mendaftarkan bayi nya ke bpjs
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – BPJS Kesehatan mengingatkan orang tua yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan bayi mereka ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bayi mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan yang terjamin.

banner 325x300

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir (BBL) wajib dilakukan selambatnya 28 hari sejak kelahiran.

“Peserta JKN yang baru melahirkan harus memastikan bayinya segera didaftarkan agar tidak ada kendala dalam pelayanan kesehatan di kemudian hari,” ujar Janoe pada Kamis (11/09).

Langkah-Langkah Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan.

Pastikan Ibu Terdaftar Sebagai Peserta JKN
Sebelum mendaftarkan bayi, pastikan bahwa ibu kandung telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan yang aktif. Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan akan otomatis terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Namun, untuk bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran bayi harus dibayarkan dalam waktu 28 hari setelah kelahiran.

Kunjungi Fasilitas Kesehatan
Orang tua dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk melakukan pendaftaran bayi baru lahir. Jika menemui kendala dalam proses pendaftaran, orang tua dapat menghubungi petugas BPJS Satu! atau mengakses layanan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftarkan bayi, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

Nomor JKN dan NIK ibu kandung

Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat kelahiran.

Fotokopi buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, atau Bank Jatim).

Perubahan Data Nama Bayi
Jika ada kesalahan dalam penulisan nama bayi, perubahan data dapat dilakukan selambatnya tiga bulan setelah kelahiran. Perubahan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Pandawa dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Menurut Janoe, langkah-langkah pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memastikan bayi memperoleh haknya atas perlindungan kesehatan sejak dini. “Dengan segera mendaftarkan bayi, orang tua dapat memastikan bayi mereka terlindungi dari risiko kesehatan dan dapat menerima layanan kesehatan yang diperlukan,” imbuhnya.

Salah satu peserta JKN Kabupaten Gresik, Embriani Dewi, yang melahirkan empat bulan lalu, mengungkapkan pengalamannya dalam mendaftarkan kepesertaan anaknya. “Begitu anak saya lahir, status kepesertaan JKN langsung aktif setelah diurus oleh pihak rumah sakit. Prosesnya sangat cepat dan mudah. Sekarang, untuk mengurus administrasi lebih lanjut, saya hanya perlu menggunakan aplikasi Pandawa dari handphone,” kata ibu muda berusia 27 tahun tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, orang tua dapat memastikan bahwa bayi mereka terdaftar dalam Program JKN dengan lancar dan cepat, serta mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.(A6)

banner 325x300