LiputanA6, Gresik – Pemerintah Desa Sumbergede Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2027 , Senin 23 Juni 2025.
Agenda utama dalam musyawarah kali ini adalah penyesuaian dokumen RPJMDes terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa sesuai amanat undang-undang terbaru.
Musdes yang berlangsung di balai desa ini dihadiri langsung oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, S.T, Kepala Desa Sumbergede Suwoto, Ketua BPD Rusdi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelembagaan desa.
Dalam sambutannya, Camat Wringinanom menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa bisa lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Arditra.
Sementara itu, Kepala Desa Suwoto menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa agar sejalan dengan masa jabatan yang diperpanjang. Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan setiap program yang telah dirancang.
Ketua BPD Rusdi menambahkan bahwa perubahan dokumen RPJMDes merupakan langkah administratif penting agar arah pembangunan tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.
Musyawarah ditutup dengan kesepakatan bersama seluruh peserta untuk menyetujui perubahan RPJMDes, dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara serta disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya musdes ini, Desa Sumbergede menunjukkan komitmen untuk tetap adaptif terhadap regulasi nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.(A6)