banner 728x250

Kepala Desa Kepatihan Menjadi Mediator Penyelesaian Antara Kios dan Pengurus Pupuk

Desa Kepatihan

Kepala desa Kepatihan H Dodik Suprayogi bersama dinas pertanian Gresik siap membantu pengurus pupuk dalam penebusan pupuk
banner 120x600
banner 468x60

LiputanA6, Gresik – Pupuk merupakan komoditi strategis di bidang pertanian yang berperan penting dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan. Untuk itu dalam pengelolaannya diatur atau di landasi oleh beberapa undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan keputusan menteri.

Menindak lanjuti keluhan pengurus pupuk tentang syarat penebusan pupuk yang dianggap berat kepada kepala dinas pertanian kabupaten Gresik.

banner 325x300

Masalah yang disampaikan yaitu keberatan pengurus masalah KTP Petani kalau setiap penebusan pupuk pengurus harus mengambil ktp ke petani dan masalah KTP ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu No NIK harus jelas , foto harus jelas dan tanda tangan harus sesuai.

Menanggapi keluhan pengurus pupuk dinas pertanian langsung jemput bola turun ke kantor pertanian Menganti untuk menampung keluhan pengurus pupuk dan memecahkannya mengambil langkah terbaik untuk membantu pengurus pupuk dusun Glintung desa Kepatihan kecamatan Menganti kabupaten Gresik.

Pertemuan pertama di kantor pertanian Menganti tidak menemukan titik temu karena yang hadir hanya ketua Gapoktan dan pemilik kios sedangkan pengurus pupuk tidak bisa hadir.

Maka atas inisiatif kepala desa Kepatihan H Dodik Suprayogi diadakan pertemuan lagi pada hari kamis 19 Juni 2025 pukul 09.00 wib bertempat di balai desa Kepatihan.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
– kepala desa Kepatihan H Dodik Suprayogi
– ketua Gapoktan desa Kepatihan Rukin
– tim BPP Menganti yaitu:
– koordinator BPP Rochani Iswandi, S.P
– petugas POPT Sodikin ,S.P
– PPL Wakhid,S.P., dan Suminah
– Admin BPP Farisatun Ni’ mah

– H. Burhan pemilik kios
– Suparman pengurus pupuk dusun Glintung
– Poktan yang ada didesa Kepatihan

Tim BPP Menganti memberikan keterangan kepada pengurus pupuk masalah penebusan pupuk kita mengacu pada ketentuan pasal 13 dan 17 serta menjalankan peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tata kelola pupuk bersubsidi, perlu menetapkan peraturan menteri pertanian tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Petugas BPP Menganti menerangkan dengan jelas dan gamblang kepada pengurus pupuk tentang tata cara penebusan pupuk dan aturan – aturan yang harus di penuhi dalam penebusan pupuk.

Petugas BPP Menganti akan membantu apa yang menjadi keluhan pengurus pupuk dusun Glintung desa Kepatihan.

Sementara itu kepala desa Kepatihan H Dodik Suprayogi yang menjadi mediator dalam musyawarah antara kios pupuk dan pengurus pupuk di tingkat desa , ini adalah tugas kami selaku kepala desa untuk memfasilitasi komunikasi dan pencapaian solusi untuk masalah ini.

Kami selaku kepala desa mengundang pemilik kios pupuk , pengurus pupuk dan perwakilan petani dan juga di hadiri perwakilan dinas pertanian kabupaten Gresik untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama – sama sehingga menghasilkan sesuatu yang terbaik oleh kedua belah pihak.

H.Dodik Suprayogi selaku kepala desa Kepatihan akan bekerja sama dengan dinas terkait yaitu dinas pertanian untuk menyelesaikan masalah pupuk di tingkat desa, karena ketua Gapoktan desa Kepatihan masih baru jadi dia masih butuh wawasan dari yang lebih pengalaman.

Untuk kelancaran penebusan pupuk saya harap ketua Gapoktan yang baru untuk jemput bola membantu pengurus pupuk dalam pengambilan KTP ke petani.

Dengan peran aktif kepala desa Kepatihan dalam mediasi kali ini sehingga semua yang menjadi agenda dalam musyawarah ini dapat diselesaikan dengan baik.(A6)

banner 325x300